KPK Mulai Periksa Saksi Dugaan Pemerasan Silmy Karim Cs

Tersangka pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, Silmy Karim. Foto: Antara.

KPK Mulai Periksa Saksi Dugaan Pemerasan Silmy Karim Cs

Anggi Tondi Martaon • 17 June 2026 15:16

Jakarta: KPK mulai memanggil saksi kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemerasan dilakukan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya pada periode 2024-2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Budi, penyidik memeriksa 11 saksi hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Para saksi tersebut meliputi RDS selaku pihak swasta, IR dan FQ selaku Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima, serta delapan aparatur sipil negara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar).

Adapun delapan ASN pada Kanimsus Jakbar yaitu DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, ZF selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian, WDA selaku Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, ENI selaku Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, IRM selaku Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, YKS selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta HSR dan DAA selaku Kasi.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. OTT dilakukan pada 2-3 Juni 2026.

Gedung Merah Puith KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta. Mereka diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Silmy menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

(Anggi Tondi)