Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menyita total 1.106 butir obat keras yang sudah siap edar. Metrotvnews.com/Yurike
Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Dijual Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap di Penjaringan
Yurike • 9 February 2026 18:42
Jakarta: Polisi menangkap dua pengedar obat keras golongan G, berinisial MK dan FA, di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya terbukti menjual obat tramadol dan hexymer secara ilegal di toko kosmetik dan pergudangan.
Dari tangan kedua pelaku, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menyita total 1.106 butir obat keras yang sudah siap edar. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan pengungkapan ini dilakukan di sejumlah titik yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal.
"Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah Penjaringan dengan barang bukti obat keras golongan G yang diperjualbelikan secara ilegal," kata Agta dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin, 9 Februari 2026.
Tersangka MK ditangkap di kawasan pergudangan Jalan Pluit Karang Karya Timur, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 WIB, pada Senin, 2 Februari 2026. Tersangka MK kerap mengedarkan obat Hexymer dan Tramadol di kios tempatnya bekerja.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras golongan G yang disembunyikan di laci meja kiosnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka MK, di antaranya 126 butir Hexymer dalam plastik klip kecil, 610 butir Hexymer dalam plastik hitam, 77 butir Tramadol, dan 48 butir Trihexypenidyl di dalam lima strip. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan obat golongan G sebanyak Rp 400 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, MK memperoleh obat tersebut dari seorang pria berinisial Z yang kini masih dalam pengejaran polisi," kata Agta.
Baca Juga:
Polisi: Konsumsi Obat Keras Jadi Pemicu Utama Tawuran Remaja |

Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menyita total 1.106 butir obat keras yang sudah siap edar. Metrotvnews.com/Yurike
Tersangka MK menjual Hexymer dalam plastik klip kecil berisi enam butir dan dibandrol Rp 5 ribu. Sementara itu, Tramadol dan Trihexyphenidyl dijual sekitar Rp 40 ribu per strip atau Rp 4 ribu per tablet. Tersangka MK menjual obat keras tersebut selama sekitar dua minggu sebelum akhirnya ditangkap.
Tersangka FA ditangkap di salah satu toko kosmetik di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara., pada Jumat, 6 Februari 2026. Dari tangan FA, polisi menyita 135 butir Hexymer dan 110 butir Tramadol, satu ponsel iPhone 11, dan uang tunai Rp330 ribu dari hasil penjualan obat.
"FA mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah saudara R (belum tertangkap) yang langsung diantarkan ke toko," kata Agta.
Tersangka FA menjual Tramadol seharga Rp3 ribu per butir dan Hexymer Rp2 ribu per butir. Motif para pelaku menjual obat tersebut untuk memperoleh keuntungan dan dijadikan sebagai pekerjaan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Keduanya juga melanggar Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.