Eks Dirut DSI Mery Yuniarni Ditahan Usai Diperiksa

Penangkapan. Foto: Ilustrasi Medcom.id

Eks Dirut DSI Mery Yuniarni Ditahan Usai Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 14 February 2026 08:56

Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Penahanan usai Mery diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud pada Jumat, 13 Februari 2026.

"Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilaksanakan, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam Keterangannya, Sabtu, 14 Februari 2026.

Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat, 13 Februari 2026. Ade Safri mengatakan saat ini upaya penyidikan masih terus berproses dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberkaskan perkara.
 


"Kami jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegas Ade Safri.

Adapun, Mery Yuniarni yang merupakan pemegang saham PT DSU dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, serta Dirut PT Duo Properti Lestari, tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB dengan total 70 pertanyaan.

Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan JPU utk mengoptimalkan upaya penelusuran aset. Guna menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana.

"Selanjutnya untuk mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti, memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery), dan mencegah pelarian dana hasil kejahatan," pungkas Ade Safri


Penahanan. Foto: Ilustrasi Media Indonesia

Aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan cara membuat proyek fiktif, memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Total tiga orang ditetapkan tersangka.

Mereka ialah Dirut PT DSI Taufiq Lajufri; Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI; dan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni. Taufiq dan Arie juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)