Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Dirut DSI Taufiq Minta RJ, Polri Terus Tuntaskan Penyidikan
Siti Yona Hukmana • 13 February 2026 15:35
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, merespons permintaan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Lajufri untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan atau fraud dengan restoratif justice (RJ). Ade Safri menyampaikan pihaknya akan terus memproses penyidikan hingga tuntas.
"Nanti akan kita lihat, tapi yang jelas tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus konsentrasi untuk menyelesaikan, menuntaskan penyidikan yang saat ini sedang kita tangani," kata Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Februari 2026.
Ade memasfikan penyidikan dilakukan secara profesional, artinya prosedural dan tuntas. Penyidik saat ini masih konsentrasi melakukan penyidikan. Termasuk, mengoptimalkan pelacakan aset untuk memberikan ruang pemulihan bagi para korban.
Namun, Ade Safri mengakui ada permintaan RJ oleh tersangka Taufiq saat pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 lalu. Permintaan itu belum disetujui.
"Yang jelas kita, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih konsentrasi untuk menuntaskan penyidikan dari perkara a quo," pungkas Ade Safri.
Ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan oleh para lender ke PT DSI. Tak hanya itu, Pris memastikan kliennya bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.
"Secara prinsip dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," kata Pris kepada wartawan, Selasa, 10 Februari 2026.
Namun, Pris masih belum mengungkap pasti nilai investasi yang akan dikembalikan kepada seluruh lender. Menurutnya, perlu dilakukan penyamaan data terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
.jpeg)
Gedung Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona.
Langkah itu dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan data investasi dari para lender. Sehingga, penggembalian dana bisa dilakukan secara tepat.
"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan. Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK. Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran, aliran dana. Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya," terang Pris.
Di sisi lain, Pris mengungkapkan bahwa gagal bayar investasi terjadi karena PT DSI sempat mengalami gap likuiditas secara terus-menerus. Saat itu kliennya selaku salah satu pendiri PT DSI mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis.
"Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya. Sehingga, berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil," beber Pris.
Adapun, aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif, dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.
Total tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka ialah Dirut PT DSI Taufiq Lajufri; Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI; dan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni. Taufiq dan Arie telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Sementara Mery masih diperiksa penyidik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.