18 Arahan Kapolda Metro Sebelum Amankan Demo di Mabes Polri

Sejumlah anggota Pelopor Korps Brimob mengikuti apel yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

18 Arahan Kapolda Metro Sebelum Amankan Demo di Mabes Polri

Siti Yona Hukmana • 27 February 2026 14:20

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan 18 arahan penting kepada anggota sebelum mengamankan demonstrasi mahasiswa di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. Arahan disampaikan dalam apel di Lapangan Bhayangkara.

"Ada sebanyak 18 direktif (pengarahan penting), yang tentunya harus dipedomani oleh rekan-rekan semuanya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan unjuk rasa yang dilaksanakan oleh adik-adik kita atau saudara-saudara kita," kata Asep seperti dilansir dari Antara, Jumat, 27 Februari 2026.

Pertama, pengamanan dan pelayanan unjuk rasa wajib berjalan aman, tertib, dan terkendali serta tidak boleh menimbulkan kerusuhan maupun kerusakan fasilitas umum. Kedua, personel yang bertugas, diminta jangan mudah terpancing emosi, kendalikan diri.

Laksanakan tugas dengan humanis, sabar, dan terukur. Ketiga, personel intelijen wajib mempelajari secara detail titik kumpul massa, fasilitas umum yang digunakan, serta kendaraan yang dipakai.

"Saya minta dokumentasikan seluruh narasi di lapangan, baik gerakan maupun tulisan, dan laporkan segera kepada pimpinan melalui jalur komando, deteksi dan dokumentasi adalah kunci pencegahan," tutur Asep.

Keempat, untuk personel reserse, bila menemukan peserta membawa alat berbahaya, amankan sedini mungkin, jangan bergerak sendiri-sendiri, bergeraklah dalam tim, dalam ikatan satuan, dan jangan sampai terlepas dari kelompok. Kelima, untuk pasukan Samapta dan Dalmas, ikuti setiap instruksi pimpinan.

"Jangan mudah terprovokasi, jaga barisan, jaga formasi dan pastikan tindakan formasi dan tetap tertib dan tetap terukur," papar Asep.

Keenam, apabila dalam perkembangan dinamika situasi di lapangan terpaksa dilakukan pendorongan massa, tetap laksanakan sesuai prosedur. Ketujuh, anggota Polri yang berada di dalam gedung Mabes Polri tidak keluar area. Disiplin perimeter dan disiplin perbatasan adalah bagian dari pengamanan objek dan keselamatan personel.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kedelapan, pemeriksaan kelengkapan alat, terutama alat khusus (alsus) pada saat apel harus diketatkan. Kesembilan, seluruh personel wajib memedomani ketentuan peraturan internal Polri yang berlaku, termasuk pedoman penggunaan kekuatan, pengendalian massa, dan pengendalian huru-hara.

Ke-10, semua tindakan di lapangan harus satu komando. Tidak boleh ada inisiatif sendiri tanpa instruksi. Para Perwira Pengendali (Padal) sampai Perwira Menengah (Pamen) wajib memastikan rantai komando berjalan.

Ke-11, anggota yang berhadapan dengan massa, jangan bersikap arogan, jangan bersikap agresif. Ke-12, tidak boleh ada lagi pasukan yang terjebak dalam tempat ataupun killing zone.

"Ketigabelas, pergerakan pasukan, penanggulangan huru-hara, dan penggunaan gas air mata hanya boleh atas perintah saya," ungkap Asep.

Ke-14, para perwira pengendali wajib mengedepankan tindakan persuasif. Ke-15, setiap perkembangan dinamika situasi lapangan wajib dilaporkan pada kesempatan pertama.

"Jangan menunggu situasi membesar. Laporkan cepat, laporkan jelas, laporkan secara faktual" ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Ke-16, pegang teguh prinsip Jaga Jakarta, khususnya perlindungan terhadap warga masyarakat. Keselamatan warga adalah prioritas utama. Ke-17, tunjukkan profesionalisme, jaga muruah institusi, buktikan bahwa Polri mampu mengelola aksi unjuk rasa dengan sebaik-baiknya.

"Terakhir, ingat, kita satu komando, satu tujuan, demi keamanan masyarakat. Tidak ada ego sektoral, tidak ada tindakan di luar garis komando, yang ada hanya tanggung jawab kita sebagai Bhayangkara," ungkap Asep. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)