Imigrasi Perketat Pengawasan Bandara Imbas Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

Kondisi lalu lintas di salah satu ruas jalan di Iran. Foto: Anadolu Agency.

Imigrasi Perketat Pengawasan Bandara Imbas Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

Devi Harahap • 1 March 2026 20:16

Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul penutupan wilayah udara di sejumlah negara Timur Tengah seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak administratif bagi ribuan penumpang internasional dari dan menuju Indonesia yang terdampak pembatalan serta pengalihan penerbangan.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Media Indonesia, Minggu, 1 Maret 2026.
 


Yuldi menjelaskan bahwa petugas di lapangan telah melakukan pembatalan perlintasan atau keberangkatan. Baik secara manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang batal terbang. 

Hal ini dilakukan guna menjaga akurasi data perlintasan. Selain itu, penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional kini disesuaikan secara dinamis mengikuti perubahan jadwal maskapai.

“Koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan. Pemantauan perkembangan situasi penerbangan pun dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel,” jelas Yuldi.


Sedikitnya sembilan orang tewas dan puluhan lainnya terluka dalam bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa di Konsulat AS di Pakistan usai kematian Khamenei. Foto: Anadolu Agency.

Sebagai payung hukum, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, kantor imigrasi di bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku hingga 30 hari. Bahkan, bagi warga negara asing (WNA) yang mengalami overstay akibat situasi darurat ini, pemerintah menetapkan tarif biaya beban sebesar Rp0,00 atau gratis.

Berdasarkan data hingga Sabtu malam, 28 Februari 2026, tercatat sebanyak 2.228 penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu terdampak pembatalan penerbangan. Total tersebut terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI yang tersebar di delapan penerbangan internasional.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” ujar Yuldi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)