Kementerian P2MI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO PMI ke Libya

Menteri Mukhtarudin Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia ke Libya, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. (Dok. Istimewa)

Kementerian P2MI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO PMI ke Libya

Duta Erlangga • 24 July 2026 19:25

Jakarta: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Libya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural.

Kementerian P2MI menilai pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang erat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menangani kasus PMI berinisial AJ yang sebelumnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Kementerian P2MI juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya yang telah melakukan proses penyidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kementerian P2MI akan terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum melalui penyediaan data, informasi, dan koordinasi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan penempatan ilegal tersebut.


Di sisi lain, Kementerian P2MI akan terus memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan pemenuhan hak-haknya, pelaksanaan asesmen lanjutan, serta penguatan proses reintegrasi setelah kembali ke Indonesia.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan warga negara Indonesia pada risiko eksploitasi, kekerasan, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan, pelindungan korban, serta penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kementerian P2MI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat maupun penghasilan tinggi tanpa melalui mekanisme resmi. Masyarakat diharapkan memastikan setiap proses penempatan dilakukan sesuai prosedur dan melalui jalur yang sah guna menjamin keselamatan, hak, dan pelindungan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas serta memastikan pelindungan bagi seluruh korban.

(Rosa Anggreati)