Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Polri Terus Buru Boy dan Awan, Jaringan Narkoba Koko Erwin
Achmad Zulfikar Fazli • 9 March 2026 22:55
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan masih terus mengejar terduga bandar narkoba, A. Hamid alias Boy, dan kurir narkoba, Satriawan alias Awan. Keduanya merupakan bagian dari jaringan Koko Erwin yang juga masih buron.
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim masih intensif melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO A. Hamid alias Boy dan DPO Satriawan alias Awan,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 9 Maret 2026.
Dia mengatakan pencarian dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain di Jabodetabek, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan, serta Sumatra Utara (Sumut).
“Antisipasi DPO melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan dan Sumut sesuai jejak pelarian tersangka Koko Erwin,” kata dia.
Boy dan Awan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Boy berperan memberikan uang kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,” kata Eko.
Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP, Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Untuk ciri-ciri Boy, tersangka memiliki tinggi badan sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, memiliki kulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, dan memiliki alis tebal.
Boy juga berprofesi sebagai sopir dan bertempat tinggal di Kota Bima, NTB. Sebelumnya, Boy pernah divonis enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021.

Ilustrasi narkoba. Dok. Metrotvnews.com
Baca Juga:
Bandar Narkoba Setor Rp1,8 Miliar ke AKP Malaungi Masuk DPO |
Sementara itu, Satriawan alias Dae Awan alias Awan berperan sebagai kurir dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Dalam kasus narkoba pusaran Koko Erwin, Awan berperan membawa sabu yang diperoleh Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB.
Untuk ciri-ciri Awan, tersangka tersebut memiliki tinggi badan 160 centimeter, memiliki satu gigi ompong di bagian depan, kulit putih, berambut pendek uban agak botak, dan memiliki ciri-ciri khusus sebuah luka besar di kaki.
Pekerjaan Awan merupakan seorang wiraswasta. Dia bertempat tinggal di Desa Lampe, Kota Bima, NTB.