Bandar Narkoba Setor Rp1,8 Miliar ke AKP Malaungi Masuk DPO

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso/Metro TV/Yona

Bandar Narkoba Setor Rp1,8 Miliar ke AKP Malaungi Masuk DPO

Siti Yona Hukmana • 2 March 2026 10:27

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan status daftar pencariang orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Pria kelahiran Bima, 31 Desember 1977 itu pernah menyetorkan uang pengamanan kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp1,8 miliar.

Selain Boy, Polda NTB menerbitkan status DPO kepada Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu seberat satu kilogram. Awan juga jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

"Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Maret 2026.

Eko menjelaskan, nama Boy muncul setelah pihaknya memeriksa tersangka AKP Malaungi. Berdasarkan pengakuan Malaungi, ia telah menerima uang dari Boy Rp1,8 miliar periode Juni sampai November 2025. 

“Sebagai bentuk uang atensi, yang kemudian diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota,” ujar Eko.
DPO Boy. Foto: tangkapan layar. Dok. Polri

Penerbitan DPO Boy terdaftar dalam surat Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba. Boy disebut memiliki tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, alis tebal, dan tidak ada ciri-ciri khusus.

Sementara itu, Satriawan masuk DPO dengan surat Nomor: DPO/24/II/2026 Ditresnarkoba. Satrawan memiliki ciri tinggi badan 160 cm, gigi atas bagian depan ompong satu, kulit putih, rambut pendek uban dan agak botak, serta luka besar di kaki.
DPO Satriawan. Foto: tangkapan layar. Dok. Polri

Sebelumnya, Bareskrim menangkap Ko Erwin di perairan dekat Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026. Ko Erwin diringkus di atas kapal dalam pelariannya dari Tanjung Balai, Sumatra Utara menuju Malaysia.

Ia dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Kemudian, digelandang ke Bareskrim Polri dan tiba pukul 11.35 WIB. 

Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang menyetorkan uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi untuk pengamanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)