Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 21:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya tindakan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebab, ada 16 kapal darti total 53 unit yang dibeli dalam kondisi rusak.
"Tunggakan seperti reparasi untuk kapal yang dibeli itu kan ada sekitar 16 kapal ya dari 53 yang diakuisisi itu masih docking atau di galangan kapal. Karena memang masih proses reparasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Budi mengatakan, 16 kapal yang sedang diperbaiki bahkan belum dibayar. Sehingga, masyarakat belum menerima manfaat dari proses akuisisi ini.
"Informasi yang kami terima dari hasil pengecekan di lapangan oleh penyidik memang biaya reparasi atas kapal-kapal itu belum dibayarkan. Sehingga pada saat pengecekan kapal-kapal itu masih berada di galangan, di docking. Artinya, belum beroperasi, belum juga bisa menghasilkan keuntungan dari 16 kapal dari total 53 yang diakuisisi, ucap Budi.
| Baca juga: Rehabilitiasi Ira Puspadewi Cs Diyakini Bukan Gegara Hitungan Kerugian Audit Forensik |
.jpeg)