KPK: Biaya Reparasi Kapal ASDP Belum Dibayar

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK: Biaya Reparasi Kapal ASDP Belum Dibayar

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 21:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya tindakan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebab, ada 16 kapal darti total 53 unit yang dibeli dalam kondisi rusak.

"Tunggakan seperti reparasi untuk kapal yang dibeli itu kan ada sekitar 16 kapal ya dari 53 yang diakuisisi itu masih docking atau di galangan kapal. Karena memang masih proses reparasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.

Budi mengatakan, 16 kapal yang sedang diperbaiki bahkan belum dibayar. Sehingga, masyarakat belum menerima manfaat dari proses akuisisi ini.

"Informasi yang kami terima dari hasil pengecekan di lapangan oleh penyidik memang biaya reparasi atas kapal-kapal itu belum dibayarkan. Sehingga pada saat pengecekan kapal-kapal itu masih berada di galangan, di docking. Artinya, belum beroperasi, belum juga bisa menghasilkan keuntungan dari 16 kapal dari total 53 yang diakuisisi, ucap Budi.

Baca juga: Rehabilitiasi Ira Puspadewi Cs Diyakini Bukan Gegara Hitungan Kerugian Audit Forensik

Selain itu, pengadaan kapal juga disebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, unit yang dibeli sudah berumur tua, mulai dari 30 sampai 60 tahun.

"Banyak yang sudah berusia tua yang dibeli dalam akuisisi, maka efeknya kualitasnya menjadi tidak optimal. Banyak biaya perawatan yang kemudian harus ditanggung atas perbaikan kapal-kapal yang sudah berusia tersebut, ujar Budi.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)