Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 20:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hitungan kerugian negara kasus rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan penyebab Presiden RI Prabowo Subianto menyerahkan rehabilitasi untuk para terdakwa. Sebab, hakim sudah memutuskan menerima kerugian negara, dan hitungan auditor internal KPK bukan cuma sekali dipakai dalam persidangan.
"Penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh accounting forensik oleh KPK ini bukan yang pertama. Beberapa perkara sebelumnya juga tim AF (auditor forensik) ya accounting forensik KPK beberapa kali melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan itu juga diterima oleh Majelis Hakim," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Budi mengatakan, hitungan kerugian kerugian negara yang dilakukan oleh tim KPK pernah mendapatkan dukungan dari Kejaksaan. KPK meyakini hasil timnya tidak sembarangan karena turut menggunakan pendapat ahli.
"Dalam proses persidangan KPK, juga sudah mendatangkan atau menghadirkan ahli dari KPK yang juga menyatakan bahwa apa yang sudah dihitung oleh tim AF ini sudah sesuai," ucap Budi.
| Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Banding dalam Kasus Ira Puspadewi |
.jpg)