Rehabilitiasi Ira Puspadewi Cs Diyakini Bukan Gegara Hitungan Kerugian Audit Forensik

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Rehabilitiasi Ira Puspadewi Cs Diyakini Bukan Gegara Hitungan Kerugian Audit Forensik

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 20:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hitungan kerugian negara kasus rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan penyebab Presiden RI Prabowo Subianto menyerahkan rehabilitasi untuk para terdakwa. Sebab, hakim sudah memutuskan menerima kerugian negara, dan hitungan auditor internal KPK bukan cuma sekali dipakai dalam persidangan.

"Penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh accounting forensik oleh KPK ini bukan yang pertama. Beberapa perkara sebelumnya juga tim AF (auditor forensik) ya accounting forensik KPK beberapa kali melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan itu juga diterima oleh Majelis Hakim," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.

Budi mengatakan, hitungan kerugian kerugian negara yang dilakukan oleh tim KPK pernah mendapatkan dukungan dari Kejaksaan. KPK meyakini hasil timnya tidak sembarangan karena turut menggunakan pendapat ahli.

"Dalam proses persidangan KPK, juga sudah mendatangkan atau menghadirkan ahli dari KPK yang juga menyatakan bahwa apa yang sudah dihitung oleh tim AF ini sudah sesuai," ucap Budi.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Banding dalam Kasus Ira Puspadewi

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pembacaan vonis korupsi ASDP. Foto: Antara.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)