Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 20:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mengajukan banding vonis kasus dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebab, sudah ada rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk para terdakwa.
"Posisi KPK saat ini, yaitu menunggu surat keputusan terkait dengan rehabilitasi terhadap Ibu Ira dan kawan-kawan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Batas akhir untuk mengajukan banding dalam kasus tersebut yaitu Kamis, 27 November 2025. KPK menegaskan tidak akan ada langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan jaksa.
Saat ini, KPK memilih menunggu surat resmi dari pemerintah terkait pemberian rehabilitasi untuk para terdakwa. Setelahnya, akan dibebaskan dari Rutan KPK.
"Posisi KPK saat ini di situ kita menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar kami nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden," ujar Budi.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman Iskandar.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.