Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK Yakin Vonis Hakim Penegas Kasus Tak Salah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK Yakin Vonis Hakim Penegas Kasus Tak Salah

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 20:38

Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpegang diri tidak memiliki kesalahan lam penanganan kasus tersebut.

"KPK telah melaksanakan tugas, fungsinya dengan sebaik-baiknya dengan sepatut-patutnya semuanya sudah diuji baik pada hukum formil maupun materiilnya semuanya sudah dinyatakan sah begitu ya oleh peradilan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.

Budi mengatakan, Ira sudah dinyatakan bersalah dalam kasus ini melalui persidangan tindak pidana korupsi pada 20 November 2025. Selain itu, kasus ini juga pernah diuji melalui praperadilan, dan menegaskan KPK menjalankan kasus sesuai prosedur.

Baca juga: KPK Pastikan Ira Puspadewi Dalam Kondisi Baik

Rehabilitasi merupakan hak Presiden berdasarkan aturan yang berlaku. KPK tidak bisa menyampuri pertimbangan Kepala Negara itu.

"Kemudian pada ujungnya kemudian kita ketahui bersama Pak Presiden mengambil kebijakan di dimensi kedua tadi dimensi hukum sekarang di dimensi kebijakan Pak Presiden memberikan putusan untuk melakukan rehabilitasi kepada para pihaknya yaitu Bu Ira dan kawan-kawan," ucap Budi.

Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman Iskandar.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)