Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Oditur Tuntut Pemecatan 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Achmad Zulfikar Fazli • 18 May 2026 23:37
Jakarta: Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut dua terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, dipecat dari dinas militer.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, oditur menyatakan terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut pidana pokok berupa penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa satu dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
"Sementara terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Wasinton dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.
Sementara itu, terdakwa tiga Serka Frengky Yaru, dituntut pidana penjara selama empat tahun tanpa tuntutan pemecatan dari dinas militer. Para terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara, yaitu terdakwa satu dan terdakwa tiga masing-masing sebesar Rp15.000, sedangkan terdakwa dua sebesar Rp10.000.
Lalu, oditur meminta para terdakwa untuk mengembalikan barang bukti berupa uang tunai Rp40 juta yang disita dari terdakwa dua dikembalikan kepada saksi lima yang bersangkutan.
Kemudian, satu mobil dan satu kunci mobil Toyota Calya warna hitam nomor polisi G 1730 RQ yang disita dari terdakwa dua untuk dikembalikan kepada yang berhak. Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.
Hal yang memberatkan para terdakwa antara lain tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7," ucap Wasinton.
Lalu, perbuatan para terdakwa merusak atau mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas. Tindakan para terdakwa juga dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Oditur menyebut istri korban kehilangan suami, sementara anak-anak korban kehilangan sosok ayah akibat perbuatan para terdakwa.
Hal memberatkan lainnya, para terdakwa disebut tidak pernah meminta maaf kepada istri korban maupun keluarga korban selama proses perkara berlangsung. Oditur juga menilai para terdakwa lebih mengutamakan keinginan memperoleh uang dibanding menjaga kehormatan sebagai prajurit TNI AD.
Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa. Ketiganya dinilai menyesali perbuatannya dan memiliki riwayat penugasan operasi di daerah konflik.
%20bank%20berinisial%20MIP%20(37)%20di%20Pengadilan%20Militer%20II-08%20Jakarta%2C%20Cakung%2C%20Jakarta%20Timur_%20Foto-%20ANTARA_Siti%20Nurhaliza.jpg)
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza
Baca Juga:
Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Digelar Hari Ini |
Serka Mochamad Nasir tercatat empat kali menjalani tugas operasi di bawah Satgas Papua, Kopda Feri Herianto, pernah dua kali menjalankan operasi di Poso dan Papua. Sedangkan, Serka Frengky Yaru telah empat kali bertugas operasi di Papua.
Khusus Serka Frengky Yaru, Oditur juga mempertimbangkan adanya surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus dengan nomor B/81/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.