Satnarkoba Polres Metro Jakpus Sita 920 Cartridge Etomidate

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro. Foto: Metro TV/Christian

Satnarkoba Polres Metro Jakpus Sita 920 Cartridge Etomidate

Christian • 3 March 2026 14:58

Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika golongan II. Sebanyak 920 cartridge yang biasa digunakan sebagai wadah rokok elektrik disita.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan cartridge tersebut disita, karena berisi cairan mengandung etomidate. Ia mengatakan zat tersebut dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

"Jadi cartridge yang kita amankan di sini sesuai data yaitu berjumlah 920 cartridge. Kenapa kita amankan, karena cartridge ini mengandung cairan etomidate," ucap Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2026.

Wisnu mengatakan tepatnya pada November 2025, sudah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan. Peraturan itu mengategorikan etomidate sebagai narkoba golongan dua.
 


“Jadi ini yang kita amankan ini di akhir bulan Desember sejumlah 920," sambungnya.

Menurutnya, alasan pemerintah menetapkan zat etomidate menjadi golongan II, karena efeknya menyebabkan ketergantungan dan kehilangan fokus. Hal ini sangat beresiko merusak generasi muda.

"Karena memang efek dari etomidate ini salah satunya menyebabkan ketergantungan ya, menyebabkan kehilangan fokus, dan untuk anak-anak zaman sekarang ataupun generasi muda sangat-sangat merusak," tuturnya.


Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro. Foto: Metro TV/Christian

Adapun selain mengamankan ratusan cartridge, polisi juga menyita sabu seberat 109.861,88 gram, Ekstasi 1.003,5 butir, obat berbahaya sebanyak 208.105 butir. Lalu Ganja seberat 24,27 gram, tembakau sintetis seberat 19,88 gram dan kolo atau hasis seberat 1,98 gram.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 13 orang tersangka. Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp130 miliar.

Dengan pengungkapan ini polisi memperkirakan sekitar 620 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sedangkan atas perbuatan yang dilakukan, 13 tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)