Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax DJP Secara Online

Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah

Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax DJP Secara Online

Muhamad Marup • 5 March 2026 20:57

Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern melalui platform Coretax.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah layanan pajak secara digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara daring.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melaporkan pajak dengan sistem yang lebih terintegrasi. Proses ini sejalan dengan prinsip self assessment yang berlaku di Indonesia, yaitu wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.

Dengan memahami langkah pengisian yang benar, proses pelaporan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Informasi mengenai penggunaan Coretax juga dijelaskan dalam berbagai panduan Direktorat Jenderal Pajak serta sejumlah laporan media internasional dan nasional seperti Reuters dan berbagai portal ekonomi yang mengulas transformasi digital perpajakan di Indonesia.

Persiapan Sebelum Mengisi SPT

Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Pertama, pastikan akun Coretax telah aktif dan terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan. Aktivasi akun biasanya dilakukan melalui portal resmi DJP dengan verifikasi email atau nomor telepon.

Selain itu, siapkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemberi kerja bagi karyawan. Dokumen ini berisi informasi jumlah penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun pajak. Wajib pajak juga perlu menyiapkan data penghasilan lain apabila ada.

Data harta dan kewajiban juga perlu dicatat dengan baik. Informasi mengenai tabungan, kendaraan, properti, maupun utang biasanya dimasukkan dalam laporan SPT Tahunan. Dengan dokumen yang lengkap, proses pengisian dapat berjalan lebih cepat dan mengurangi potensi kesalahan.


(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Langkah Mengisi SPT Tahunan di Coretax

Setelah dokumen siap dan akun aktif, wajib pajak dapat mulai mengisi SPT Tahunan melalui sistem Coretax dengan langkah berikut.

  1. Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi yang telah terdaftar.

  2. Setelah berhasil masuk, pilih menu SPT atau Surat Pemberitahuan pada halaman utama.

  3. Klik opsi Buat Konsep SPT untuk memulai pengisian laporan pajak.

  4. Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan, misalnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

  5. Tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan sesuai periode pelaporan.

  6. Isi data yang diminta pada formulir SPT, termasuk penghasilan, pajak yang telah dipotong, daftar harta, serta kewajiban atau utang.

  7. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.

  8. Jika terdapat pajak yang masih harus dibayar, sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran.

  9. Setelah pembayaran selesai, kirimkan SPT melalui sistem Coretax hingga muncul bukti penerimaan elektronik.

Coretax menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis digital. Melalui platform ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara praktis tanpa harus datang ke kantor pajak.

Dengan memahami tahapan pengisian serta menyiapkan dokumen yang diperlukan, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan pajak tidak hanya memenuhi kewajiban pribadi, tetapi juga mendukung penerimaan negara untuk pembangunan nasional.


(Keysa Qanita)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)