Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto. (tangkapan layar)
Kontras Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras
Siti Yona Hukmana • 18 March 2026 20:11
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Polri mengungkap aktor intelektual penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Sebanyak empat pelaku ditetapkan tersangka diduga prajurit TNI.
Desakan ini disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya bersama Koalisi Masyarakat Sipil. Seperti IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat, SETARA Institute.
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," kata Dimas dalam keterangannya, Rabu, 18 Maret 2026.
Dimas mengatakan pengungkapan aktor intelektual itu bisa dilakukan melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum. Di samping itu, Dimas meminta Kepala BAIS Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tidak lepas tangan, mengingat pelaku lapangan yang terlibat diduga anggota TNI.
Dimas menegaskan Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota TNI kepada pembela hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus. Tindakan kekerasan dan brutal itu dipandang telah merusak demokrasi, mengangkangi konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia.
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," ujar Dimas.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Padahal, kata Dimas, sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
Menurutnya, membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya.
Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas.

Wajah terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus. Foto: Metro TV
Lebih lanjut, Komnas HAM diminta segera melakuan penyelidikan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat, dengan melihat fakta-fakta yang ada. Apalagi, melihat rekam jejak korban sebagai pembela HAM, yang sudah ikut aktif dalam advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025.
Komnas HAM juga didesak mengecek ulang fakta-fakta yang diungkap kepolisian dan TNI. Sedangkan, Presiden Prabowo Subianto didesak membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil memandang kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus merupakan ancaman serius kepada pembela HAM, maupun masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya, Dimas menyebut perlu perhatian serius dalam penanganannya, dengan memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum.
Bahkan, harus dengan mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang berat, bila unsur-unsurnya terpenuhi. Hal ini dinilai penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa, yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi.
"Sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence)," ungkap Dimas.