Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sidak perusahaan diduga kemplang pajak di Kabupaten Tangerang, Kamis, 5 Februari 2026. (tangkapan layar)
Menkeu Ancam Ambil Alih Perusahaan yang Bandel Mengemplang Pajak
Lukman Diah Sari • 5 February 2026 13:14
Tangerang: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara tidak akan ragu mengambil alih perusahaan yang tetap membandel melakukan pengemplangan pajak. Pernyataan tegas itu disampaikan saat Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga menghindari kewajiban pajak.
“Kalau mereka tetap melakukan itu, saya akan ambil alih pabriknya dengan segala cara sesuai hukum,” tegas Purbaya di sela sidak, dalam siaran Metro TV, Kamis, 5 Februari 2026.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sidak perusahaan diduga pengemplang pajak di Tangerang.
Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menyebut pegawai perusahaan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Ia berharap sikap yang sama juga ditunjukkan oleh pihak manajemen perusahaan.
“Tadi pegawainya cukup kooperatif. Mudah-mudahan pimpinan atau pemilik perusahaan juga memiliki sikap yang sama,” kata dia.
Dugaan praktik penjualan langsung
Dalam sidak tersebut, Purbaya mengungkapkan adanya dugaan praktik penjualan langsung secara case base tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Praktik tersebut dinilai berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.“Ini merugikan negara karena penerimaan pajak turun, mengganggu harga pasar, dan merugikan pelaku usaha yang bermain secara fair,” ujar Purbaya.
Baca Juga :
Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Diduga Pengemplang Pajak di Tangerang
Dia menyebut, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai sedikitnya Rp4 triliun per tahun. Karena itu, ia menegaskan pemerintah akan memastikan praktik serupa tidak lagi terjadi dalam satu hingga dua tahun ke depan.Purbaya menegaskan pesan utama pemerintah adalah mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa merugikan penerimaan negara.