Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan lapangan di lokasi penertiban kawasan hutan PT AKT, wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Foto: Dok/Istimewa
Satgas PKH Tinjau Langsung 17 Lokasi Terkait Kasus Penyimpangan Tambang di Kalteng
Misbahol Munir • 7 April 2026 13:58
Jakarta: Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan milik PT AKT di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 7 April 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 25–26 Maret 2026. Penyidikan dilakukan setelah PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan, meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017.
Sebelumnya, Satgas PKH telah memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hingga tenggat berakhir, perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut. Atas dasar itu, Satgas PKH menempuh jalur penegakan hukum melalui Kejaksaan Agung RI.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST. Penyidik juga menemukan keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.
Sejalan dengan pengembangan kasus, penyidik melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud," tulis keterangan resmi tim penyidik.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Saat ini, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan lapangan di lokasi penertiban kawasan hutan PT AKT, wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Foto: Dok/Istimewa
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf A/C UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, berkoordinasi dengan ahli dan auditor, serta melakukan penelusuran aset (asset tracking). Selain itu, dilakukan pula pemblokiran rekening atas nama tersangka ST, keluarga, dan pihak-pihak terafiliasi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Sebelumnya Satgas PKH menegaskan penetapan tersangka ST (Samin Tan) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT, menjadi peringatan bagi pihak-pihak lainnya. Perusahaan-perusahaan yang sudah dipanggil diwanti-wanti harus menyelesaikan kewajibannya kepada negara, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita," kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Maret 2026.
Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka ST oleh Kejagung merupakan bagian dari konsistensi Satgas PKH untuk memastikan tegaknya aturan hukum dalam kegiatan penertiban. Penyidik berwenang untuk mengembangkan kasus yang menjerat ST itu, termasuk mencari pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dan terkait dalam konstruksi hukum sesuai bukti-bukti yang ada pada penyidikan.
Atas hal itu, dia pun mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus yang menjerat ST. Menurut dia, Satgas PKH pun pada Januari 2026 juga telah menguasai kembali hutan yang dikelola oleh PT AKT.
"Kami telah memberikan teguran, peringatan dan satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang juga ada di dalam satgas, untuk langkah-langkah penegakan hukum," ungkap Barita.