Perluas Basis Pajak, DJP Pede Bisa Raup Penerimaan Rp200 Triliun

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri). Foto: dok Kemenkeu.

Perluas Basis Pajak, DJP Pede Bisa Raup Penerimaan Rp200 Triliun

Husen Miftahudin • 8 April 2026 20:17

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak senilai Rp200 triliun dari upaya perluasan basis pajak.
 
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan jumlah penerimaan pajak yang bisa diamankan secara otomatis tiap tahunnya sekitar Rp1.800 triliun.
 
Sementara target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp2.357,7 triliun. Maka dari itu, DJP perlu melakukan upaya ekstra untuk mengejar penerimaan sekitar Rp560 triliun.
 
"Setiap tahun kami bisa mengamankan Rp1.800 triliun dengan mesin dan kebijakan yang ceteris paribus. Untuk mencapai Rp2.357,7 triliun, kami masih butuh Rp560 triliun, super extra effort yang harus kami capai," kata Bimo di sebuah seminar di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 8 April 2026.
 
Dia menambahkan, DJP tidak bisa hanya mengandalkan basis pajak lama untuk memenuhi target tersebut. Oleh sebab itu, Bimo mengandalkan ekstensifikasi pajak sebagai salah satu mesin tambahan penerimaan.
 
Bimo menyebut, dari total kebutuhan tambahan senilai Rp560 triliun, sekitar Rp200 triliun ditargetkan berasal dari perluasan basis pajak yang selama ini belum tergarap optimal. "Dari yang super extra effort Rp560 triliun tadi, kami targetkan Rp200 triliun dari ekspansi basis pajak. Insya Allah bisa tercapai," tambah dia.
 
Ia pun mengerahkan sekitar 530 kantor pelayanan pajak yang tersedia untuk bisa menggali potensi basis pajak. DJP akan mengolah basis pajak lama menjadi data pembanding yang nantinya digunakan untuk menguji penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
 

Baca juga: Wamenkeu: Perluasan Basis Pajak Jadi Strategi Hadapi Gejolak Ekonomi


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Jadi strategi hadapi gejolak ekonomi

 
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyatakan perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi otoritas fiskal untuk menghadapi gejolak perekonomian pada 2026.
 
Juda mengatakan kebijakan fiskal perlu diarahkan secara terukur dan berkelanjutan dalam merespons kondisi global saat ini. Sebab, ketegangan geopolitik membuka ruang risiko pada harga komoditas, nilai tukar, serta tekanan terhadap belanja negara, khususnya subsidi energi.
 
Secara umum, Kemenkeu merumuskan empat pilar dalam mengelola penerimaan negara. Pertama, penguatan basis penerimaan secara struktural melalui perluasan basis pajak yang adil, optimalisasi potensi ekonomi baru, serta integrasi data lintas sektor.
 
Kedua, penguatan kepatuhan berbasis risiko dan data. Ketiga, menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Terakhir, transformasi sumber daya manusia (SDM).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)