Presiden Pantau Langsung Penegakan Hukum 3 Dugaan Korupsi

Presiden Prabowo Subianto. Foto- Tangkapan layar

Presiden Pantau Langsung Penegakan Hukum 3 Dugaan Korupsi

Devi Harahap • 15 July 2026 17:26

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut memantau langsung proses penegakan hukum terkait tiga dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Bahkan, Presiden sempat memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa jam setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Presiden membutuhkan laporan langsung dari Jaksa Agung mengenai perkara tersebut.

“Presiden ingin mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai perkembangan perkara itu. Karena memang ada peristiwa penting, beliau merasa perlu menerima laporan secara utuh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Prasetyo mengatakan pertemuan Presiden dan Jaksa Agung berlangsung dalam rapat terbatas yang digelar pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Hal ini bagian dari mekanisme pelaporan kepada Presiden, bukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Terkait kemungkinan pemerintah ingin penyelesaian perkara Febrie tanpa memicu polemik berkepanjangan, Prasetyo menegaskan pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas nasional. Sebab, Presiden berkali-kali menyampaikan salah satu syarat penting untuk membangun ekonomi adalah terciptanya stabilitas.

"Karena itu, pemerintah tentu berharap berbagai kegaduhan dapat diminimalkan,” kata Prasetyo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Foto- Metrotvnews.com/Kautsar

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Sejumlah lokasi telah digeledah dan barang bukti disita penyidik Polri.

Namun, kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kortas Tipikor Polri juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Korps Adhyaksa.

Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara tersebut. Sebanyak sembilan penyidik khusus dari Kejagung dikerahkan untuk mendalami kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.

(Achmad Zulfikar Fazli)