Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)
Siti Yona Hukmana • 9 September 2023 08:23
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera menyita aset Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyitaan aset itu dilakukan dalam proses penyidikan.
"Rencana tindak lanjut penyitaan dokumen terkait aset serta rekening saudara PG, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan badan hukum terafiliasi lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 September 2023.
Ramadhan mengatakan penyidik juga akan melaksanakan koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan ahli pidana. Guna menentukan sudah cukup bukti atau belum untuk melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
"Tindak lanjut lainnya melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kumham) terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, 144 rekening Panji Gumilang cs telah diblokir. Rinciannya 96 rekening milik pribadi Panji, 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), CV. Parikesit, dan PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).
"Dan tiga rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK," ujar Ramadhan, Jumat, 8 September 2023.
Selain itu, penyidik juga menyita empat dokumen terkait aset Panji. Antara lain dokumen perjanjian kredit Jtrust Investment, fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Investment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang, keluarga di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, dan buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023. Ada dua berkas perkara dalam kasus ini.
Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun, milik Panji.
Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.