18 April 2023 10:50
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka penyuap baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Status hukum itu diberikan setelah adanya kecukupan bukti.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (18/4/2023).
Ali enggan memerinci identitasnya. KPK kini tengah mendalami peran dua tersangka baru itu dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ucap Ali.
KPK memastikan bakal terbuka dengan kasus ini. Semua informasi yang bisa dipaparkan ke publik bakal disampaikan.
"Sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK memperpanjang penahanan Lukas Enembe. Dia bakal mendekam di balik jeruji besi selama 30 hari.
"Sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (17/4/2023).
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan ini sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pengusutan kasus Lukas dipastikan dimaksimalkan.