Direktur Utama PT INHUTANI V (INH) Dicky Yuana Rady ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2025 18:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT INHUTANI V (INH) Dicky Yuana Rady sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Kasus ini bermula ketika INHUTANI memiliki hak area di Lampung seluas kurang lebih 56.547 hektare.
“Di mana total seluas kurang lebih 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML (Paramitra Mulia Langgeng) melalui perjanjian kerja sama (PKS),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Asep menjelaskan kerja sama itu terbagi di wilayah Rembang, Muaradua, dan Way Hanakau. Sejatinya, ada permasalahan hukum antara INHUTANI V dengan PML.
“Di mana PT PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode tahun 2018 sampai 2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun,” ujar Asep.
Masalah itu diperparah karena PML tidak memberikan laporan pelaksanaan kegiatan ke INHUTANI V. Sejatinya, berkas harus diberikan tiap bulan.
Masalah kerja sama itu sudah diperkuatnya dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2023. PML wajib membayar ganti rugi senilai Rp3,4 miliar.
Meski ada masalah, PML tetap mau bekerja sama dengan INHUTANI V untuk mengelola kawasan hutan. Pegangan mereka, yakni adanya kerja sama yang sudah dibangun sebelumnya.
Direktur PML Djunaidi (DJN) sempat membuat pertemuan dengan direksi dan komisaris INHUTANI di Lampung pada Juni 2024. Menurut Asep, pembahasan berkaitan dengan pengelolaan hutan PML dalam rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (PKUPH).
Djunaidi mengeluarkan Rp4,2 miliar untuk pengamanan Tamanan dan kepentingan INHUTANI pada Agustus 2024. Dana itu masuk ke rekening INHUTANI.
“Pada saat yang ama, saudara DIC selaku Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Asep.
Uang itu membuat Dicky menyetujui permintaan PML untuk mengubah RKUPH. Dicky juga mengakomodir sejumlah dokumen yang berisikan kepentingan PML.
“Selanjutnya, saudara DJN meminta saudara SUD (staf PML Sudirman) membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT INH,” ujar Asep.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Dirut PT INHUTANI V Ditahan KPK |
Uang itu membuat laporan INHUTANI menjadi hijau, dari sebelumnya merah. Posisi jabatan Dicky aman setelah kongkalikong ini.
“SUD lalu menyampaikan kepada saudara DJN bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” kata Asep.
Dicky juga meminta sejumlah barang seperti mobil kepada Djunaidi. Dirut INHUTANI V itu juga diberikan SGD189.000 dari Djunaidi, yang diberikan oleh orang kepercayaannya.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Kasusnya berupa suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT INHUTANI V, Dicky Yuana Rady. Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya dibebaskan kembali lantaran tak cukup bukti.