Direktur Utama PT INHUTANI V, Dicky Yuana Rady, ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2025 16:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret INHUTANI V di Jakarta, termasuk Direktur Utama PT INHUTANI V, Dicky Yuana Rady. Mereka langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan Lembaga Antirasuah.
"Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan 1 September 2025," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Tersangka lainnya, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, dan staf perizinan SB Group, Aditya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Baca Juga:
OTT INHUTANI V Terkait Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan |
Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap di lokasi berbeda. Pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka sudah dilepas kembali oleh KPK. Bukti yang dipegang KPK hanya mengarah pada tiga tersangka.
Mereka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Upaya paksa itu bakal diperpanjang jika dibutuhkan penyidik ke depannya.
"KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini," ujar Asep.