Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 10:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (MC) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan di MPR. Penahanan belum dilakukan penyidik.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Juli 2025.
KPK terus mendalami kasus ini. Karyawan swasta Jonathan Hartono (JH) diperiksa penyidik untuk mendalami investasi yang dilakukan Ma'ruf.
Baca juga:
Gratifikasi Pengadaan di MPR, KPK Kembali Panggil 2 Wiraswasta |