Penambahan Insentif dari PAD Dinilai Bukan Solusi Cegah Korupsi Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. Foto: Dok. Antara.

Penambahan Insentif dari PAD Dinilai Bukan Solusi Cegah Korupsi Kepala Daerah

Rahmatul Fajri • 12 November 2025 23:59

Jakarta: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai, usulan tambahan insentif Kepala Daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimaksudkan untuk mencegah korupsi bagi kepala daerah kurang tepat. Selain praktik insentif PAD telah berjalan sejauh ini, filosofi insentif juga bagian dari stimulus atas kinerja kepala daerah. 

Khozin mengatakan dalam praktiknya insentif bagi kepala daerah yang diambil dari presentase PAD telah berjalan lama sejak tahun 2000. 

“Praktiknya, dana insentif kepala daerah yang paramaternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Khozin melalui keterangannya, seperti dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 12 November 2025.
 


Khozin menegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No 109 Tahun 2000 telah diatur secera terperinci mengenai presentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD di masing-masing daerah.  

“Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah  merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” kata Khozin. 

Menurut dia, dana insentif kepala daerah tidak dimaksudkan sebagai pencegahan korupsi kepala daerah. Khozin menambahkan, pencegahan korupsi dan pemberian dana insentif merupakan dua hal yang berbeda. 


Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” kata Khozin.

Khozin menegaskan pencegahan korupsi di lingkungan pemda harus dilakukan dengan sistem yang dimulai dari hulu. Menurut dia, momentum perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu dapat menjadi momentum perbaikan dari sisi hulu. 

“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” pungkas Khozin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)