Staf Lokataru Mujaffar Ditangkap, Polisi: Memang Sasaran Operasi

Ilustrasi. Medcom

Staf Lokataru Mujaffar Ditangkap, Polisi: Memang Sasaran Operasi

Siti Yona Hukmana • 3 September 2025 08:24

Jakarta: Polisi angkat bicara soal penangkapan staf Lokataru Foundation, Mujaffar Salim (MS), yang diamankan saat nongkrong di kantin Polda Metro Jaya. Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, mengatakan MS memang termasuk sasaran operasi.

Gilang menerangkan pihaknya membagi enam tim dalam pengusutan kasus dugaan penghasutan demo ricuh beberapa waktu lalu. Sebab, sasaran ada enam orang, termasuk Mujaffar Salim.

"Tim ini sudah kita sebar dan memang yang pertama kami tangkap adalah DMR kemudian kami bawa ke sini," kata Gilang kepada wartawan dikutip Rabu, 3 September 2025.

Namun dari hasil pencarian ternyata Mujaffar Salim mengikuti Delpedro Marhaen (DMR) hingga ke Polda Metro Jaya.

"Mohon izin komandan atas nama Mujaffar Salim (MS) memang kami amankan di Polda Metro Jaya ketika yang bersangkutan mencoba bersama dengan rekan-rekannya datang ke Polda untuk bertemu dengan DMR," ujar Gilang.
 

Baca Juga: 

202 Pelajar Terhasut Merusuh pada Demo 25 Agustus Melalui Medsos


Sebelumnya, informasi penangkapan Mujaffar disampaikan Tim Advokasi Lokataru Foundation yang diwakili Asisten peneliti Lokataru Foundation, Fian Alaydrus. Dia mengatakan Mujaffar Salim ditangkap di kantin belakang Polda Metro Jaya.

"Bang Mujaffar itu saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang, tiba-tiba ada 7-8 orang foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu," kata Fian kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR). Delpedro dijemput Senin malam, 1 September 2025.

"Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selasa, 2 September 2025.

Delpedro diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat. Termasuk, membiarkan anak ikut unjuk rasa tanpa perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

Kemudian, Pasal 76 h UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab, membiarkan orang usia anak ikut demonstrasi tanpa perlindungan. Menurut Ade, pihaknya telah mengusut perkara dugaan penghasutan ini sejak 25 Agustus 2025. Yakni, sejak demonstrasi terjadi di DPR dan Tanah Abang, Jakarta

"Saat ini penyidik karena kegiatan yangg dilakukan atau upayanya penangkapan, maish terus melakukan pendalaman," ujar Ade.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)