Bongkar Suap Harun Masiku, KPK Periksa 3 Saksi Hari Ini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Bongkar Suap Harun Masiku, KPK Periksa 3 Saksi Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2025 12:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku. Sebanyak tiga saksi dipanggil penyidik hari ini, 24 Januari 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial mereka yakni, JN, RW, dan PGM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni manta staf KPU Retno Wahyudiarti, eks Kasubag pada Biro Teknis dan Hupmas KPU Julianto Nugroho, dan pihak swasta Patrick Gerard Masoko.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau ditanyakan penyidik kepada mereka. Tiga saksi itu diharap kooperatif.
 

Baca juga: 

Usai Menggeledah, KPK Buka Peluang Periksa Djan Faridz


KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)