2 Polisi Gadungan Peras Tiga Pria di Jakpus Ternyata Residivis

Ilustrasi. Medcom

2 Polisi Gadungan Peras Tiga Pria di Jakpus Ternyata Residivis

Ficky Ramadhan • 16 March 2025 15:11

Jakarta: Polisi menangkap dua pria berinisial RE, 35, dan HS, 35, yang mengaku sebagai polisi dan melakukan pemerasan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Motif RE dan HS melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi.

"Motif ekonomi," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara kepada wartawan, Minggu, 16 Maret 2025.

Aditya mengatakan RE merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, HS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Tersangka RE residivis kasus Pasal 363 KUHP vonis 6 bulan penjara. Tersangka HS residivis kasus Pasal 170 KUHP mengakibatkan meninggal dunia vonis 4 tahun penjara," ujar dia.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, pada Kamis, 13 Maret 2025. Kejadian berawal saat ketiga korban berinisial YWW, F, dan IMY tengah berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat mereka berjalan, pelaku RE tiba-tiba muncul dari sisi kiri jalan dan meminta para korban berhenti. RE lalu meminta korban diam dan berjongkok.

"Pelaku RE mengatakan 'minggir, minggir berhenti dulu!' sambil tangannya memepet badan korban F dan IMY agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk jongkok," kata Aditya.

RE kemudian memerintahkan para korban berdiri kembali. RE pun memeriksa pakaian korban seraya menuduh mereka telah melakukan transaksi narkoba.

"Pelaku RE menuduh dengan mengatakan 'lo habis transaksi narkoba Tramadol ya', kepada korban F dan IMY," ucap Aditya.

Kemudian, pelaku HS datang menghampiri mereka dan turut menggeledah pakaian korban. HS lalu mengambil ponsel dan sebungkus rokok dari saku celana korban. Selain itu, HS mengambil uang Rp 70 ribu dari dompet korban F.

"Lalu dari dalam dompet tersebut HS mengambil uang sejumlah Rp 70 ribu. Setelah itu, dompet dikembalikan ke F. Saat bersamaan, pelaku RE sambil memegang-megang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan 'yang bener lo punya duit berapa' dan kembali mengambil dompet F," ujar dia.
 

Baca Juga: 

2 Polisi di Sulsel Minta Uang Damai ke Tersangka Kekerasan Seksual dan Narkoba


Aditya mengatakan korban F sempat memohon kepada pelaku untuk tidak mengambil seluruh uangnya. Sebab, uang itu akan digunakan untuk ongkos pulang. Korban juga membantah telah bertransaksi narkoba.

"IMY juga mengatakan 'kita mau cari makan, bukan transaksi narkoba'. Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan 'gue gampar lo' dan badan maju ke F hingga korban ketakutan," jelas dia.

Namun, pelaku RE dan HS tak mengindahkan para korban. Mereka langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah berhasil mengambil barang-barang para korban.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)