Alasan KPK Tak Menahan Herry Jung

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Alasan KPK Tak Menahan Herry Jung

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 07:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung usai diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025. Lembaga Antirasuah berdalih masih butuh melakukan pendalaman kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon.

"KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Penahanan Herry sejatinya akan terjadi karena sudah menyandang status tersangka. Upaya paksa itu menunggu aba-aba dari penyidik.

Terpisah, Herry bungkam usai diperiksa, kemarin. Dia memilih mempercepat langkahnya menuju mobil untuk meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
 

Baca juga: Lolos dari Penahanan, Herry Jung Bungkam Usai Diperiksa KPK

Herry memilih langsung pergi dari Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa. Dia dimintai keterangan ditemani pengacaranya.

General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung jadi tersangka dalam kasus ini. Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan KPK.

Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)