KPK Panggil Lisa Mariana Mendalami Korupsi BJB Hari Ini

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Panggil Lisa Mariana Mendalami Korupsi BJB Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 22 August 2025 07:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Selebgram Lisa Mariana (LM), hari ini, 22 Agustus 2025. Lisa bakal dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB.

“Kami meyakini nanti kooperatif lah ya, kami yakin saudara LM kooperatif,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Budi belum bisa memerinci informasi yang mau ditanyakan penyidik kepada Lisa. Dalam perkara ini, KPK tengah fokus mendalami aliran dana non-budgeter yang menjadi masalah dalam kasus korupsi ini.

“Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk membantu membuka perkara ini,” ujar Budi.
 

Baca juga: 

Pemanggilan Lisa Mariana oleh KPK Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Seksual


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)