Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 24 June 2025 13:41
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan dibahas, usai pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Supaya, muatan di RUU itu bisa dikompilasi dengan KUHAP baru.
"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi, dan kemudian bisa berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Dasco mengatakan tidak hanya KUHAP baru, RUU Perampasan Aset juga perlu dikompilasi dengan undang-undang lainnya. Misalnya, dikompilasi dengan muatan pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca: DPR Disebut Tak Bisa Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset Meski Didesak |