Dasco Beberkan Alasan Pembahasan RUU Perampasan Aset usai Pengesahan RKUHAP

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Metro TV/Fachri

Dasco Beberkan Alasan Pembahasan RUU Perampasan Aset usai Pengesahan RKUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 24 June 2025 13:41

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan dibahas, usai pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Supaya, muatan di RUU itu bisa dikompilasi dengan KUHAP baru.

"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi, dan kemudian bisa berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Dasco mengatakan tidak hanya KUHAP baru, RUU Perampasan Aset juga perlu dikompilasi dengan undang-undang lainnya. Misalnya, dikompilasi dengan muatan pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 

Baca: DPR Disebut Tak Bisa Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset Meski Didesak

"Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU (tindak pidana pencucian uang), KUHP, ada di KUHAP. Sehingga setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ," ujar Dasco.

Lamanya pembahasan RUU Perampasan Aset menuai kritik. Karena belum ada langkah konkret di DPR perihal pembahasan beleid itu.

"Saya kira, RUU Perampasan Aset belakangan ini memang jadi basa basi politik saja," kata peneliti bidang legislasi dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Metrotvnews.com, Kamis, 29 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)