DPR Disebut Tak Bisa Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset Meski Didesak

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

DPR Disebut Tak Bisa Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset Meski Didesak

Fachri Audhia Hafiez • 20 June 2025 12:36

Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disebut tak tergesa-gesa. Meskipun ada desakan agar DPR segera membahas dan mengesahkan beleid tersebut.

"Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa. Meskipun itu sangat-sangat dibutuhkan," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 20 Jumat 2025.

Nasir mengeklaim ada sebagian pengamat yang menilai RUU itu belum waktunya dihadirkan. Sekaligus melihat kembali relevansinya terhadap badan pemulihan aset yang ada di penegak hukum.
 

Baca juga: 

DPR Disebut Belum Bisa Repons Detail soal RUU Perampasan Aset


"Kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan ya untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi," ujar Nasir.

Komisi III DPR masih fokus membahas revisi KUHAP. Beleid itu dipandang lebih penting untuk memperjuangkan hak-hak pencari keadilan.

"Kondisi kami fokus bagaimana menyelesaikan hukum acara pidana. Karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki. Sebab ada adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tidak pidana itu harus lebih terang dari cahaya," ujar Nasir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)