Cara Rohidin Mutasi Pegawai Dikaitkan dengan Kasus Pemerasan

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah/Metro TV/Candra

Cara Rohidin Mutasi Pegawai Dikaitkan dengan Kasus Pemerasan

Candra Yuri Nuralam • 22 February 2025 22:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan cara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) memutasi pegawai, dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Hal itu diulik dari saksi berinisial AM.

“Untuk saksi AM, penyidik peran beliau yang bersangkutan (atas perintah RM) dalam mutasi jabatan di lingkungan pemprov (pemerintah provinsi),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi adalah pegawai negeri sipil (PNS) Alfian Martedy. KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
 

Baca: Rohidin Mersyah Minta Duit Pengusaha Tambang untuk Pilkada

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)