Jet Pribadi yang Dibeli Pakai APBD Papua Dipakai Buat Jalan-jalan Keluarga

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Jet Pribadi yang Dibeli Pakai APBD Papua Dipakai Buat Jalan-jalan Keluarga

Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 12:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembelian jet pribadi di Papua merupakan bagian penyelewengan dana operasional kepala daerah untuk kepentingan pribadi. Pesawat terbang itu kini berada di luar negeri.

"Di antaranya untuk itu (jalan-jalan keluarga), untuk kebutuhan-kebutuhan pribadi pihak-pihak terkait," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Budi mengatakan pesawat itu tidak dibeli untuk kebutuhan dinas pejabat di Papua. Padahal, uang pembayarannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pesawat itu dibeli dalam kondisi yang baik. Menurut Budi, penyidik masih mempertimbangkan penyitaan terhadap jet pribadi itu.

"Kondisi (pesawatnya) baik, begitu ya yang bisa kami sampaikan, kondisi pesawat dalam kondisi baik, tentu itu juga menjadi pertimbangan ya untuk apa namanya, untuk kemudian dilakukan penyitaan, nantinya," ucap Budi.
 

Baca juga: KPK: Harga Jet Pribadi Puluhan Miliar, Dibeli Pakai APBD Papua

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Pemerintah Provinsi Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)