KPK Dalami Peran 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi di ASDP

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Dalami Peran 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi di ASDP

Fachri Audhia Hafiez • 16 September 2025 16:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi, untuk mendalami kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pada Senin, 15 September 2025. Penyidik mendalami peran dua orang itu dalam perkara ini.

"Penyidik mendalami dan mengonfirmasi peran yang bersangkutan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.

Budi menjelaskan, dua saksi yang dipanggi yakni Direktur PT Mahkota Pratama Cynthia Kurniawan Adjie dan wiraswasta Ponirin. Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
 

Baca juga: Bos Jembatan Nusantara Masih jadi Tahanan Kota

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan. Sebab, dia baru ditahan, dan kini dibantarkan karena sakit.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022. Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)