Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 08:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menetapkan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie (AJ) sebagai tahanan kota. Pengusaha itu terlibat kasus dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Memang keputusan tahanan kota terhadap saudara AJ ini karena memang kondisi kesehatannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.
Adjie dijadikan tahanan kota karena mengidap sakit parah. Budi belum bisa memerinci kondisi kesehatan tersangka. Tapi, KPK belum memindahkan Adjie sebagai tahanan rutan.
“Nanti kami akan cek kembali update-nya, terkait dengan status (tahanan kota) tersebut,” ucap Budi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Hanya Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan. Sebab, dia baru ditahan dan kini penahanannya dibantarkan lantaran sakit.
Baca Juga:
Dirut Indonesia Marina Shipyard Nugroho Basuki Dipanggil KPK |