Bos Jembatan Nusantara Masih jadi Tahanan Kota

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Bos Jembatan Nusantara Masih jadi Tahanan Kota

Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 08:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menetapkan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie (AJ) sebagai tahanan kota. Pengusaha itu terlibat kasus dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Memang keputusan tahanan kota terhadap saudara AJ ini karena memang kondisi kesehatannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.

Adjie dijadikan tahanan kota karena mengidap sakit parah. Budi belum bisa memerinci kondisi kesehatan tersangka. Tapi, KPK belum memindahkan Adjie sebagai tahanan rutan.

“Nanti kami akan cek kembali update-nya, terkait dengan status (tahanan kota) tersebut,” ucap Budi.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Hanya Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan. Sebab, dia baru ditahan dan kini penahanannya dibantarkan lantaran sakit.
 

Baca Juga: 

Dirut Indonesia Marina Shipyard Nugroho Basuki Dipanggil KPK


Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022. 

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)