KPK Dalami Pinjaman Jembatan Nusantara di Kasus Korupsi ASDP

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Pinjaman Jembatan Nusantara di Kasus Korupsi ASDP

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 12:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha, dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Manager di PT CSUL Ika Indria Indarwati dipanggil penyidik, kemarin, 17 Juli 2025.

“Saksi hadir, dan didalami terkait dengan pinjaman PT JN (Jembatan Nusantara),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.

Budi enggan memerinci total pinjaman yang diajukan oleh Jembatan Nusantara. Keterangan dari Ika membantu penyidik merampungkan berkas dalam kasus ini.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
 

Baca juga: 

Kasus Korupsi di ASDP, Bos Jembatan Nusantara Masih Dibantarkan


Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan. Sebab, dia baru ditahan, dan kini dibantarkan karena sakit.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)