Pemerintah Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Fachri

Pemerintah Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Rahmatul Fajri • 16 July 2025 18:09

Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara soal tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. Tito mengatakan kementerian terkait masih mengkaji putusan itu.

"Kami harus mengkaji, masih ada waktu. Kami akan mengkaji dulu dengan pemerintah, saya sendiri Kemendagri, saya akan komunikasi dengan Menko Kumham, kemudian Menko Polkam, Setneg, lintas sektoral di pemerintah dulu lah," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2025.

Tito mengatakan setelah melakukan kajian, pihaknya akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto Subianto untuk melaporkan hasil kajian tersebut. 

"Setelah itu tentu saya akan juga melapor kepada Bapak Presiden," kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Putusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis, 26 Juni 2025.

Dengan putusan ini, penyelenggaraan pemilu nasional, yakni Presiden, DPR, dan DPD digelar pada 2029. Sedangkan, pemilu daerah seperti pemilihan kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota digelar pada 2031. Artinya, pemilu daerah yang seharusnya digelar 2029 mundur menjadi 2031.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah dilakukan demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, sederhana, dan memberikan kemudahan bagi pemilih.
 

Baca Juga: Putusan MK Soal Pemilu Menimbulkan Turbulensi Konstitusi

Ketua DPR Puan Maharani menyebut MK telah melanggar UUD 1945 setelah memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah penyelenggaraannya. Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. 

"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat,  Selasa, 15 Juli 2025.

Puan mengatakan setiap partai masih mengkaji putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. 

"Nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan keunangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)