Ilustrasi penangkapan Ketua FBR Bojongsari/Metro TV
M Sholahadhin Azhar • 16 May 2025 21:10
Jakarta: Subdit Jatanras PMJ mengungkap kasus pemerasan oleh Ketua Ormas FBR Bojongsari M, beserta anggotanya. Pengungkapan kasus ini bertepatan dengan diselenggarakannya Operasi Berantas Jaya.
"Adapun perkara yang dipersangkakan yaitu pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP," demikian keterangan resmi Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Mei 2025.
Para pelaku disebut kerap memeras pedagang asongan, pekerja banguban, dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan, ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku.
"Mereka melakukan aksinya sejak 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini," lanjut keterangan Humas Polda Metro Jaya.
Dalam beraksi, mereka tak segan mendatangi pedagang baru. Kemudian memaksa untuk memberikan sejumlah uang.
Baca: Kapolda: Tidak Ada Tempat untuk Aksi Premanisme di Jabar |