'Dokter Detektif' Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

'Dokter Detektif' Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ficky Ramadhan • 6 March 2025 22:13

Jakarta: Dokter kecantikan bernama Samirah atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik usai unggahannya menyinggung soal 'Ratu Flexing'.

Pelaporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Terlapor akun Instagram atas nama @dokterdetektifreal," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 6 Maret 2025.

Doktif dilaporkan oleh dua orang berinisal AM dan RG pada 6 Maret 2025 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Delik pelaporan yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya.
 

Baca juga: Selebgram Isa Zega Ajukan Eksepsi, Sebut Lokasi Dugaan Pidana di Jakarta

Dalam laporannya tersebut, pelapor menjelaskan secara singkat peristiwa yang terjadi. Hal itu bermula saat pelapor melihat postingan di Instagram Doktif pada 4 Maret 2025.

Berikut ini tulisan dalam unggahannya:
Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan - kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!

Dalam laporan tersebut, pelapor juga melampirkan alat bukti, yakni satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar Instagram akun @dokterdetektifreal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)