Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana.
Roni Kurniawan • 21 September 2025 19:52
Bandung: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Jawa Barat, Gun Gun Sumaryana memastikan, kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum pegawainya, IM periode Juli, Agustus, dan September 2024 telah diproses hukum. Oknum tersebut juga sudah diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Gun Gun menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan wajib pajak (WP) yang mengaku sudah membayar pajak, namun pembayaran tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, diketahui dana tersebut dititipkan kepada oknum pegawai yang bersangkutan.
"SOP jelas, kalau ada tunggakan kami berikan surat teguran. Tapi ketika WP mengaku sudah bayar lewat titipan, itu jelas menyalahi aturan. Dana itu tidak masuk ke kas daerah," kata Gun Gun di Bandung, Minggu 21 September 2025.
Gun Gun menambahkan, kasus ini juga terungkap saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena nilai Pajak Air Tanah (PAT) yang signifikan tidak tercatat. Saat dikonfirmasi, WP menyatakan telah menitipkan pembayaran pajak.
"Sejak lama kami mengimbau WP untuk tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi," sahut Gun Gun.
Baca juga:
20 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Pria di Bekasi Tipu Warga Puluhan Juta |