Top 5 Ekonomi: Rincian Gaji Pensiunan PNS hingga Ojol Dipastikan Dapat THR Tahun Ini

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Top 5 Ekonomi: Rincian Gaji Pensiunan PNS hingga Ojol Dipastikan Dapat THR Tahun Ini

Husen Miftahudin • 26 February 2026 08:36

Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Rabu, 25 Februari 2026, terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Berita itu mulai dari rincian gaji pensiunan PNS terbaru di 2026 hingga Menaker pastikan ojol dapat THR tahun ini.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2026

Media sosial baru-baru ini diramaikan oleh kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa penyaluran dana pensiun tetap dilakukan sesuai aturan resmi pemerintah, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa adanya perubahan nominal di luar ketentuan yang berlaku.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Benarkah BLT Kesra Rp900 Ribu Cair saat Ramadan? Cek Fakta dan Daftar Bansos di Sini

Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H kabar pencairan bantuan sosial (bansos) termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra mulai diperbincangkan masyarakat. Program ini menjadi salah satu bansos yang dinantikan karena nominalnya yang cukup besar mencapai Rp900 ribu.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Strategi War Uang Baru Lebaran: Cara Cepat Pesan Lewat PINTAR BI

Menjelang hari raya Idulfitri 1447 H, layanan penukaran uang baru mulai diburu masyarakat. Tahun ini, Bank Indonesia (BI) kembali membuka program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) sebagai layanan untuk menukarkan uang baru. Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui platform PINTAR BI sesuai jadwal wilayah masing-masing.

Baca berita selengkapnya di sini.
 

Baca juga: Bocoran Purbaya soal Pencairan THR ASN hingga Batas Penukaran Uang Baru

4. Menaker Tegaskan Kewajiban Pemberian THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Menaker Pastikan Ojol Dapat THR Tahun Ini, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para pengemudi ojek daring/online (ojol) akan kembali mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) di tahun ini.

Baca berita selengkapnya di sini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)