Dua Anggota Polres Banyuasin Dipecat Gegara Pelanggaran Etik

Upacara PTDH di Polres Banyuasin, Senin, 22 Juni 2026. ANTARA/HO/Polres Banyuasin

Dua Anggota Polres Banyuasin Dipecat Gegara Pelanggaran Etik

Silvana Febiari • 23 June 2026 09:20

Banyuasin: Polres Banyuasin, Sumatra Selatan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua personel. Sanksi tersebut diberikan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan sanksi tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, dan kode etik profesi Polri demi menjaga kehormatan organisasi.

"Upacara ini menjadi bukti komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan serta marwah institusi. Semua anggota yang bermasalah diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Risnan, dilansir dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026. 
 

Pemberhentian tersebut resmi dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatra Selatan Nomor Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 yang telah diterbitkan sejak 25 Mei 2026.

Prosesi upacara PTDH ditandai dengan pembacaan surat keputusan Kapolda Sumsel. Kemudian dilanjutkan dengan pencoretan foto kedua personel tersebut yang menjadi simbol resmi berakhirnya status keanggotaan kedua orang tersebut di institusi Bhayangkara.


Ilustrasi Polri. Medcom


Risnan menegaskan pelaksanaan PTDH bukanlah hal yang membanggakan, melainkan sebuah langkah berat namun harus dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas Polri di mata masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada seluruh personel Polres Banyuasin lainnya agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme.

"Kami minta personel agar selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin dalam menjalankan tugas. Setiap anggota diharapkan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi," ujarnya.

(Silvana Febiari)