KPK: PT SMS Pernah Kena Kasus Korupsi Selain di Rejang Lebong

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar.

KPK: PT SMS Pernah Kena Kasus Korupsi Selain di Rejang Lebong

Siti Yona Hukmana • 12 March 2026 01:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap PT Statika Mitra Sarana (SMS) pernah terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi selain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong berasal dari PT SMS.

“Kami sampaikan PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2017 yang ditangani KPK, dan divonis terbukti bersalah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 12 Maret 2026.

Asep menjelaskan KPK perlu menyampaikan hal tersebut agar penyelenggara negara di Indonesia, terutama Bengkulu, tidak memilih perusahaan penyedia barang dan jasa yang pernah terlibat kasus korupsi. “Kenapa ini kami sampaikan? Kepentingannya adalah supaya nanti para penyelenggara negara, khususnya yang ada di Provinsi Bengkulu, tidak lagi memilih para penyedia yang memang pernah terjaring melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena ini akan berulang,” ujar Asep.

Asep berharap ke depannya penyelenggara negara di Bengkulu memilih penyedia barang dan jasa yang memang bersih, dan melakukan pekerjaan dengan baik dan benar.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada 9 Maret 2026. Lalu, pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa intensif.

Tersangka OTT KPK di Rejang Lebong. Foto: Antara

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap. KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)