Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BPT) Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara Muhammad Chusnul (MC). Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 December 2025 23:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BPT) Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara Muhammad Chusnul (MC), hari ini, 15 Desember 2025. Chusnul merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalur kereta di DJKA wilayah Medan.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.
Chusnul bakal mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penyidik bisa memperpanjang penahanan untuknya jika diperlukan.
Dalam kasus ini, Chusnul sebagai PPK pada BTP Kelas II Wilayah Sumatra Utara diduga mengondisikan pemenang lelang proyek jalur kereta wilayah Bandar Tinggi-Kuala Tanjung. Lalu, tersangka itu juga mengatur pemenang proyek jalur di wilayah Kisaran-Mambang Muda.
“Pemilih dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut, diputuskan sendiri oleh MC,” ucap Asep.
Baca Juga:
KPK Kembali Harus Jelaskan Kasus Suap DJKA Kepada Warga Pati |