KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BPT) Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara Muhammad Chusnul (MC). Metrotvnews.com/Candra

KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta

Candra Yuri Nuralam • 15 December 2025 23:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BPT) Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara Muhammad Chusnul (MC), hari ini, 15 Desember 2025. Chusnul merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalur kereta di DJKA wilayah Medan.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.

Chusnul bakal mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penyidik bisa memperpanjang penahanan untuknya jika diperlukan.

Dalam kasus ini, Chusnul sebagai PPK pada BTP Kelas II Wilayah Sumatra Utara diduga mengondisikan pemenang lelang proyek jalur kereta wilayah Bandar Tinggi-Kuala Tanjung. Lalu, tersangka itu juga mengatur pemenang proyek jalur di wilayah Kisaran-Mambang Muda.

“Pemilih dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut, diputuskan sendiri oleh MC,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

KPK Kembali Harus Jelaskan Kasus Suap DJKA Kepada Warga Pati


Salah satu terpidana dalam kasus ini, Dion Renata Sugiarto (DRS) merupakan pemenang lelang yang dikondisikan oleh Chusnul. Dion bahkan diminta menjadi ‘lurah’ untuk mengakomodir permintaan proyek.

Dalam pengaturan ini, Chusnul mengajak calon pemenang tender untuk bertemu sebelum diarahkan masuk dalam lelang proyek. Ada sejumlah orang yang turut diajak kongkalikong juga oleh Chusnul dalam perkara ini.

Chusnul juga mematok syarat untuk calon pemenang lelang jika mau dapat proyek lewat jalurnya. Jika tidak dikabulkan, permintaan akan dipersulit.

“Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi,” ucap Chusnul.

Sejauh ini, KPK menduga Chusnul telah menerima Rp12,12 miliar untuk mengondisikan pemenang lelang. Uang itu hasil dari dua proyek yang dimainkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)