Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan Kafe di Cipete

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto: dok. Kejaksaan Agung.

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan Kafe di Cipete

Gabriella Thesa Widiari • 10 July 2026 12:06

Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah membantah dugaan kepemilikan cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dia juga membantah kepemilikan bangunan apapun yang digeledah Polri di kawasan tersebut.

"Sekali lagi, dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos (media sosial) seperti di Cipete," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan dirinya masih menerima menjalankan tugas untuk menangani perkara tindak pidana khusus. Terlebih terkait perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. 

Febrie menjelaskan Kejagung tengah menangani sejumlah perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat. Salah satunya terkait kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi sorotan publik.

"Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab," kata Febrie. 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tengah menangani tiga perkara korupsi. Di antaranya yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Polisi sudah menggeledah 13 lokasi untuk mendalami perkara tersebut, di antaranya rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi lainnya, termasuk satu ruko di Cipete. 


Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Foto: Antara.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang maupun emas. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pihaknya menyita uang senilai puluhan miliar dari kafe dalam bentuk dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan Rupiah.

"Kemudian kita konversi dalam rupiah hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi di de'CLAN (kafe)," kata Totok dikutip dari Breaking News Metro TV, Rabu, 8 Juli 2026.

Totok memerinci jumlah mata uang dolar Singapura yang disita sebanyak SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100. Polisi juga menyita uang sebanyak USD889.965 dan Rp259.159.000.

Dalam penggeledahan di money changer, Totok menjelaskan penyidik menyita 71 item barang bukti. Penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing.

"Total Rp7,2 miliar," ujar Totok

Sementara itu, polisi menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai sekitar Rp476 miliar dari rumah mewah di kawasan Sentul.

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.

Kafe hingga rumah mewah yang digeledah tersebut diduga milik Febri. Polisi juga masih mendalami perkara ini.

"Masih didalami, mohon waktu," ucap Totok.

(Gabriella Thesa Widiari)