Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 15:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian. Sebanyak tiga narapidana (napi) yaitu Freddy Gondowardojo, Harno Trimadi, dan Hardho diperiksa penyidik hari ini, 27 November 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 November 2025.
Budi menjelaskan tiga narapidana itu berstatus saksi dalam kasus ini. KPK mau meminta mereka menjelaskan pembangunan jalur kereta di wilayah Medan, Sumatra Utara.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) pada Ditjen Perkeretaapian Jawa bagian tengah Kemenhub. Aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub Risna Sutriyanto (RS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra