Konferensi pers KPK terkait korupsi proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PP). Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 21:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PP). Mereka semua langsung ditahan usai status hukum itu diberikan.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan 14 Desember 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Asep menjelaskan, dua tersangka dalam kasus ini yakni Kadiv EPC PT PP Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager , Head Of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (HNN).
“(Ditahan) di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
| Baca juga: KPK Dalami Pembelian Aset Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP |
