KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Konferensi pers KPK terkait korupsi proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PP). Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 21:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PP). Mereka semua langsung ditahan usai status hukum itu diberikan.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan 14 Desember 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

Asep menjelaskan, dua tersangka dalam kasus ini yakni Kadiv EPC PT PP Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager , Head Of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (HNN).

“(Ditahan) di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.

Baca juga: KPK Dalami Pembelian Aset Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP

Para tersangka itu diduga mengatur penggunaan vendor menggunakan nama sejumlah pihak. Untuk mencairkan uang, mereka membuat tagihan fiktif untuk menagih pembayaran.

Total, ada sembilan proyek fiktif yang sudah dibayar dalam periode Juni 2022 sampai Maret 2023. Harga tiap proyek mulai dari Rp504 juta sampai Rp25,3 miliar.

“Sembilan proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar,” ujar Asep.

Total itu masuk dalam kerugian negara. KPK menegaskan tidak ada manfaat bagi masyarakat atas proyek fiktif ini.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)